JAKARTA, iNews.id - Komisi Hukum dan HAM DPR mengundang Ketua Umum Peradi Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang dan jajarannya. Tujuannya untuk memberi masukan terkait RUU tentang Hukum Acara Perdata di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Hadir mewakili Peradi SAI adalah Harry Ponto (Wakil Ketua Umum), Swandy Halim (Wakil Ketua Umum), Jhon SE. Panggabean (Wakil Ketua Umum), Andi Simangunsong (Ketua Komite), Matheus Ramses R, Albert Aries, Jandi Mukianto.
RDPU dipimpin oleh Adies Kadier sebagai Pimpinan Komisi III DPR RI yang menyampaikan bahwa rapat kali ini terbuka untuk umum dikarenakan RUU tersebut penting dan perlu untuk mendengarkan masukan dari Peradi SAI yang dipimpin oleh Juniver Girsang tersebut.
"Kami juga meminta Kemenkumham untuk melibatkan PERADI dalam pembahasan RUU ini, sehingga semua pihak yang berkepentingan dapat berpartisipasi sejak awal, karena UU ini perlu disesuaikan dan lebih memiliki nuansa Indonesia untuk anak dan cucu kita," kata Adies Kadir, Rabu (22/6/2022).
Harry Ponto menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPR RI karena telah mengundang Peradi SAI untuk memberikan masukan, karena usulan-usulan tersebut juga telah dibahas juga secara khusus oleh Komite yang dibentuk dan didiskusikan pada Rapat Kerja Nasional PERADI Bali pada 10-12 Juni 2022 yang lalu.