Komisi III DPR Sebut TPF Kasus Vina Cirebon Tak Mendesak: Sudah Ada Polri

Achmad Al Fiqri
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) guna mengusut kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tak mendesak. Dia beralasan sudah ada lembaga penegak hukum yang juga mencari fakta dalam kasus tersebut yakni Polri.

"Ada tim pencari faktanya, sudah ada namanya Polri, namanya APH, aparat penegak hukum," kata Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).

Oleh karena itu, Habiburokhman menilai aneh bila ada desakan untuk membentuk TPF kasus Vina Cirebon.

"Aneh sekali kalau bikin lembaga lain di luar aparat penegak hukum yang ada. Baik institusinya ataupun pedoman beracaranya ada semua kok," ucapnya.

Habiburokhman menyarankan, pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk melayangkan Peninjauan Kembali (PK).

"Silakan saja ditempuh, selama ini, sejauh ini kan sudah ada putusan-putusan yang berkekuatan hukum. Kalau itu belum diubah, belum ada novumnya untuk mengubahnya, maka itulah yang kita pedomani," kata Habiburokhman.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
24 jam lalu

Propam Periksa Kabag Wassidik PPA-PPO Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto, Kasus Apa?

2 hari lalu

Pengamanan Demo 28 Oktober, Polri Siapkan Pelayanan Humanis dan Tim Medis

2 hari lalu

Kasus Bullying Masih Marak, Anggota DPR: Kita Butuh UU Anti-Perundungan

2 hari lalu

Polri Tegaskan Aksi Demo Dijamin Undang-Undang: Mari Jaga Keamanan Bersama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal