Komisi III DPR Soroti Kasus Alex Denni, Alarm Keras Buat Pemerintah

Achmad Al Fiqri
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto. (Foto istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR menyoroti kasus Alex Denni, terpidana koruptor yang ditangkap kejaksaan setelah 11 tahun bebas. Alex Denni juga bisa menduduki beberapa jabatan mentereng. 

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan kasus ini alarm bagi pemerintah karena Alex Denni sempat menjadi deputi di salah satu kementerian selama masa pelariannya.

"Berkaca dari kasus ini, menjadi pembelajaran penting buat kita semua khususnya terkait dengan penegakan hukum dan keadilan," ujar Didik Mukrianto, Sabtu (3/8/2024).

Didik menilai kasus tersebut dapat mencederai rasa keadilan publik dan merusak moralitas pemerintah. Selain itu juga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan. 

"Dalam perspektif keadilan, tentu ada rasa keadilan publik yang sulit diterima oleh nalar dan logika publik, mengingat terpidana korupsi baru dilakukan eksekusi pemidanaan setelah 11 tahun inkracht," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 jam lalu

2 Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK

23 jam lalu

Waketum MUI: Banyak OTT Bukan Tanda Berhasil, Justru Bukti Kegagalan Berantas Korupsi

2 hari lalu

Begini Konstruksi Perkara Korupsi Digitalisasi SPBU yang Rugikan Negara Rp322,18 Miliar

3 hari lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, Ini Identitasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal