Komisi III DPR Soroti Kasus Alex Denni, Alarm Keras Buat Pemerintah

Achmad Al Fiqri
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto. (Foto istimewa).

Alex Denni ditangkap setelah 11 tahun melanglang buana dengan status terpidana atas kasus korupsi proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan atau distinct job manual (DJM) PT Telkom tahun anggaran 2003. Meski melakukan perlawanan hingga ke tingkat kasasi pada 2013, upaya yang dia lakukan tetap saja berakhir dengan sia-sia.

Setelah putusan kasasi pada 2013, Kejari Kota Bandung sudah melayangkan pemanggilan sebanyak 3 kali tapi Alex Denni selalu mangkir. Anehnya tak pernah ada upaya eksekusi paksa dari penegak hukum karena sejak putusan pengadilan inkrah, Alex Denni tak pernah ditahan. 

Didik pun mempertanyakan hal ini serta meminta Mahkamah Agung (MA) sebagai pemutus kasasi dan kejaksaan sebagai pihak penuntut sekaligus eksekutor untuk melakukan evaluasi.

“Penting bagi penegak hukum khususnya Mahkamah Agung dan Kejaksaan melakukan evaluasi dan pembenahan tata kelola yang lebih terukur terkait dengan eksekusi terpidana khususnya terpidana korupsi ini karena mencederai rasa keadilan publik,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sudah Periksa 350 Lebih Biro Travel

Nasional
3 hari lalu

Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK

Nasional
4 hari lalu

Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah

Nasional
5 hari lalu

2 Korporasi Belum Lunasi Uang Pengganti Kasus CPO, Aset Disita Kejagung

Megapolitan
12 hari lalu

Mantan Kadisbud Jakarta Divonis 11 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi SPJ Fiktif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal