Komisi IX DPR Minta Larangan Mudik 2021 Segera Disosialisasikan ke Masyarakat

Kiswondari Pawiro
Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena

Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran pada 2021. Hal ini disampaikan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.

Arahan ini berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021.

"Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Aksesoris
7 bulan lalu

Periksa Kondisi Ban Kendaraan usai Dipakai Mudik Lebaran, Ini Hal 5 Penting Harus Diperhatikan

Niaga
7 bulan lalu

Gempar Pemudik Meninggal di Dalam Bus, Diduga Korban Kelelahan

Buletin
7 bulan lalu

Kisah Pilu Istri dan Bayi Ditinggal Suami di Masjid saat Mudik kemudian Ditolong Polisi

Seleb
7 bulan lalu

Gaya Mudik Mahalini Pakai Celana Tidur Seharga Rp18 Juta Banjir Pujian, Netizen: Bidadari Naik Whoosh

Makro
7 bulan lalu

Sri Mulyani Sebut Mudik Lebaran Tingkatkan Ekonomi Daerah 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal