Komisi IX DPR Minta Larangan Mudik 2021 Segera Disosialisasikan ke Masyarakat

Kiswondari Pawiro
Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena

Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran pada 2021. Hal ini disampaikan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.

Arahan ini berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021.

"Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Megapolitan
4 jam lalu

Simak! Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov Jakarta, Kuota 26.500 Orang

Megapolitan
5 jam lalu

Hore! Pemprov Jakarta Buka 26.500 Kuota Mudik Lebaran 2026 Gratis, Siapkan 661 Bus

Nasional
7 jam lalu

One Way hingga Ganjil Genap akan Diterapkan saat Mudik Lebaran 2026, Catat Jadwalnya!

Nasional
8 jam lalu

Kemenhub Prediksi 143,9 Juta Orang Mudik Lebaran 2026, Turun Dibanding Tahun Lalu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal