JAKARTA, iNews.id - Komisi Percepatan Reformasi Polri mendapatkan usulan kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dilakukan mediasi meski status Roy Suryo cs telah ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya, usulan itu akan disampaikan ke pihak kepolisian.
"Muncul ide-ide antara lain misalnya Pak Assegaf tadi mengusulkan, bagaimana bisa tidak mediasi? Oh bagus itu, coba tanya dahulu mau nggak mereka dimediasi, baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dkk, mau nggak dimediasi?" ujar Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie pada wartawan, Rabu (19/11/2025).
Menurutnya, usulan itu didapat saat Komisi Percepatan Reformasi Polri beraudiensi dengan Kritikus Politik Faisal Assegaf di STIK-PTIK, Jakarta Selatan pada Rabu (19/11/2025). Namun, usulan itu hanya bisa terealisasi jika semua pihak bersedia dan memahami konsekuensinya.
"Syaratnya Rismon dan kawan-kawan harus bersedia dengan segala konsekuensinya kalau terbukti sah atau terbukti tidak sah, itu masing-masing harus ada risiko," tuturnya.
Dia menerangkan, sejatinya sudah ada putusan perdata terkait kasus ijazah palsu Jokowi. Bukan tidak mungkin di dalam proses pidana terjadi proses mediasi pada akhirnya apabila terjadi kesepakatan dilakukan restorative justice (RJ).