Artinya, mediasi penal dapat menjadi opsi sesuai semangat restorative justice di dalam KUHP dan KUHAP yang baru.
"Nah nanti akan kita bicarakan dengan Pak Kapolri. Kasus-kasus seperti itu, tetapi itu urusan internal kepolisian, nanti kita beri rekomendasi," tutur dia.
Dia menambahkan, persoalan ijazah palsu bukan hal yang baru di Indonesia. Sebab, pada 2004 kasus ijazah palsu sangat banyak ditemukan. Kemudian pada Pilkada 2024, MK masih menemukan tujuh perkara yang berkaitan dengan ijazah palsu dari total 40 perkara yang disidangkan.
"Kasus ijazah palsu itu banyak sekali. Tahun 2004 syarat caleg saja masih SMP. Kami usulkan dinaikkan ke SMA, tapi tetap saja banyak yang bermasalah. Ini tanda administrasi perijazahan dan lembaga publik kita masih sangat buruk," katanya.