Komisi Reformasi Polri Minta Kapolri Lepaskan Laras Faizati cs, Berharap Besok Bebas

Jonathan Simanjuntak
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD (foto: Jonathan Simanjuntak)

"Oleh sebab itu kami tadi bersepakat ya dengan Pak Kapolri ini agar dilihat lebih dulu apa benar dia ini bersalah, kalau nggak Insya Allah akan sekurang-kurangnya ditangguhkan, kalau tidak dilepaskan," ujar Mahfud.

Sementara, Dera dan Munif merupakan tersangka yang dituduh melakukan pelanggaran menyangkut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang juga berkaitan dengan demo Agustus 2025. Mahfud menyebut, keduanya merupakan aktivis lingkungan yang semestinya diberikan perlindungan khusus oleh polisi.

Keduanya diketahui langsung ditahan pada 27 November 2025 silam. Padahal keduanya tidak mengetahui telah ditetapkan tersangka pada 14 November 2025 sebelumnya.

Mahfud bahkan berharap ketiganya bisa bebas pada Jumat (5/12/2025) besok.

"Kami tadi semua ini dengan tim dari Polri setuju untuk memprioritaskan melihat ini. Mungkin kalau Pak Idam Aziz itu paling Senin, tapi biasanya lebih cepat kalau Polri. Jumat mungkin sudah selesai, besok mudah-mudahan," kata dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kata Jampidsus soal Temuan Uang di Rumah Sentul: Itu Ada yang Punya

57 tahun lalu

Breaking News: Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara usai Disebut-sebut Terjerat Korupsi

57 tahun lalu

Polri Geledah 13 Lokasi terkait Kasus Korupsi Besar, Istana Ungkap Pesan Prabowo

57 tahun lalu

Suasana Penggeledahan Polri di Jaksel terkait Kasus Korupsi Besar, Polisi Sisir Ruko

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal