"Oleh sebab itu kami tadi bersepakat ya dengan Pak Kapolri ini agar dilihat lebih dulu apa benar dia ini bersalah, kalau nggak Insya Allah akan sekurang-kurangnya ditangguhkan, kalau tidak dilepaskan," ujar Mahfud.
Sementara, Dera dan Munif merupakan tersangka yang dituduh melakukan pelanggaran menyangkut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang juga berkaitan dengan demo Agustus 2025. Mahfud menyebut, keduanya merupakan aktivis lingkungan yang semestinya diberikan perlindungan khusus oleh polisi.
Keduanya diketahui langsung ditahan pada 27 November 2025 silam. Padahal keduanya tidak mengetahui telah ditetapkan tersangka pada 14 November 2025 sebelumnya.
Mahfud bahkan berharap ketiganya bisa bebas pada Jumat (5/12/2025) besok.
"Kami tadi semua ini dengan tim dari Polri setuju untuk memprioritaskan melihat ini. Mungkin kalau Pak Idam Aziz itu paling Senin, tapi biasanya lebih cepat kalau Polri. Jumat mungkin sudah selesai, besok mudah-mudahan," kata dia.