Komisi Reformasi Polri Minta Kapolri Lepaskan Laras Faizati cs, Berharap Besok Bebas

Jonathan Simanjuntak
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD (foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melepas tiga tersangka kasus kerusuhan Agustus 2025 lalu. Tiga orang itu di antaranya Laras Faizati, Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif.

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD menjelaskan, ketiga orang ini bagian dari 1.038 tersangka yang masih ditahan terkait kerusuhan Agustus 2025.

"Dari 1.038 yang ditangkap karena atau ditahan karena kerusuhan Agustus itu, kami tadi memberi perhatian kepada tiga orang yang mungkin perlu diperhatikan untuk segera dilepas," ujar Mahfud di Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025).

Laras merupakan sosok yang bekerja di kantor Majelis Antarparlemen ASEAN. Dia ditahan lantaran dituduh melakukan provokasi terkait kericuhan demo Agustus 2025.

Menurut Mahfud, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah meminta langsung kepada Kapolri untuk meninjau kembali penetapan tersangka terhadap Laras.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Paripurna DPR Sepakat Polri di Bawah Presiden, Bukan Kementerian!

Nasional
19 jam lalu

Kapolri Ungkap Penyebab Masyarakat Terjerat Judi Online, Salah Satunya Fomo

Nasional
1 hari lalu

Panglima TNI Selidiki Insiden Truk Tabrak 2 Polisi hingga Tewas di Cisarua

Nasional
1 hari lalu

Kapolri: Saya Menolak Polisi di Bawah Kementerian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal