Komisi VI DPR Sepakat RUU BUMN Dibawa ke Paripurna, Siap Disahkan jadi Undang-Undang

Achmad Al Fiqri
Komisi VI DPR menyepakati RUU Nomor 18 tahun 2003 tentang BUMN menjadi UU di rapat paripurna mendatang. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengakui aset perusahaan pelat merah akan digabung melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara. Saat ini, badan baru ini masih menunggu peresmian dari Presiden Prabowo Subianto.

“DPR menyampaikan akan ada badan pengelola,” ujar Erick ketika ditemui di Gedung DPR/MPR saat pembahasan Rancangan Undang-undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) atau perubahan ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Kamis (23/1/2025).

Erick menambahkan, pihaknya menyambut baik penggabungan pengelolaan aset perseroan negara melalui Danantara dengan prinsip good corporate governance (GCG). 

“Kami juga menyambut penggabungan pengelolaan aset (BUMN) secara GCG,” ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Diteken Prabowo, KUHAP Baru Jadi UU Nomor 20 Tahun 2025

Nasional
26 hari lalu

Anggota DPR Harap BUMN Lebih Sehat di 2026: Harus Fokus pada Sektor Terkuat

Megapolitan
31 hari lalu

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tuai Pro Kontra, Pedagang Terancam Turun Omzet

Nasional
1 bulan lalu

Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU Baru  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal