Merespons hal itu, Hilman menjelaskan alasan kenapa Kemenag membagi 50:50 untuk kuota haji tambahan. Pembagian skema itu lantaran Kemenag dan Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi telah menandatangani suatu MOU.
"Terima kasih kepada DPR yang bisa memutuskan pada bulan November kesepakatan mengenai kuota dan di dalam pelaksanaan ibadah haji, satu landasan dalam pelaksanaan itu adalah MOU. MOU kita dengan Kementerian Haji (Arab Saudi) yang sebelumnya surat dari Kementerian Haji itu 221.000, dan kemudian baru belakangan bulan November akhir dan Desember kita kemudian mendapatkan kuota tambahan 20.000 orang," kata Hilman.
Atas dasar itu, kata Hilman, Kemenag menyusun skema. Kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi terkait dengan penempatan jemaah khususnya di Mina.