Komisi VIII DPR Ingatkan Kuota Tambahan Haji Sesuai Kesepakatan: Jangan Sampai Dipanggil KPK-Kejagung

Achmad Al Fiqri
Komisi VIII DPR RI rapat dengar pendapat dengan Kemenag. (Foto MPI).

Merespons hal itu, Hilman menjelaskan alasan kenapa Kemenag membagi 50:50 untuk kuota haji tambahan. Pembagian skema itu lantaran Kemenag dan Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi telah menandatangani suatu MOU.

"Terima kasih kepada DPR yang bisa memutuskan pada bulan November kesepakatan mengenai kuota dan di dalam pelaksanaan ibadah haji, satu landasan dalam pelaksanaan itu adalah MOU. MOU kita dengan Kementerian Haji (Arab Saudi) yang sebelumnya surat dari Kementerian Haji itu 221.000, dan kemudian baru belakangan bulan November akhir dan Desember kita kemudian mendapatkan kuota tambahan 20.000 orang," kata Hilman.

Atas dasar itu, kata Hilman, Kemenag menyusun skema. Kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi terkait dengan penempatan jemaah khususnya di Mina.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kemenag Bantu Pembangunan Gereja Katolik di Lamandau Kalteng, 15 Tahun Mangkrak

5 hari lalu

Terungkap! 2 Jemaah Diberangkatkan dengan Disamarkan Jadi Petugas Haji, Tarif 14.000 Dolar AS

6 hari lalu

Breaking News: DPR-Pemerintah Sepakat Biaya Haji 2027 Rp98,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54,6 Juta

6 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Auditor Itjen Kemenag Akui Tuduhan Fee Katering ke Gus Yaqut Cuma Rumor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal