JAKARTA, iNews.id - Komisi VIII DPR menyebut Kementerian Agama (Kemenag) melanggar aturan soal pembagian kuota haji. DPR dan Kemenang sebelumnya menyepakati hasil rapat kerja dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Adapun kuota haji Indonesia tahun 2024 dari Arab Saudi awalnya sebanyak 221.000 jemaah. Namun, pada Oktober 2023, Indonesia mendapatkan alokasi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah setelah Presiden Jokowi melakukan pertemuan bilateral bersama Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman (MBS). Total alokasi kuota haji Indonesia bertambah menjadi 241.000 jemaah.
“(Sehingga) Raker Komisi VIII dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 itu disepakati bahwa kuota haji kita tahun 2024 sebanyak 241.000 jemaah yang terdiri dari 221.720 jamaah haji regular dan 19.280 jemaah haji khusus,” ujar Ketua Panja Komisi VIII DPR Abdul Wachid, dalam keterangannya Sabtu (22/6/2024).
Menurut Abdul Wachid, pembagian kuota haji mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 ayat (2). Pasal tersebut menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen.
Dengan demikian kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen (221.720 jemaah) dan kuota haji khusus 8 persen (19.280 jemaah), sebagaimana kesimpulan Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023.