JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut alokasi kuota tambahan pada operasional ibadah haji tahun 1445 H/2024 M telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia menepis dugaan penyalahgunaan.
Tahun ini, kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Selain itu, Indonesia juga menerima tambahan kuota sebanyak 20.000, yang dibagi rata masing-masing 10.000 untuk jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.
"Prinsipnya, tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan," kata Menag Yaqut seperti dilansir dari situs Kemenag, Minggu (23/6/2024).
Untuk musim haji 1446 H/2025 M, Indonesia kembali mendapat kuota sebesar 221.000 jemaah.
Kepastian ini diperoleh setelah Menag Yaqut menghadiri Tasyakuran Penutupan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H dan Pemberian Kuota 1446 H.