Komisi X DPR Dukung Wajib Belajar 13 Tahun: Pendidikan Prasekolah Kini Diwajibkan

Achmad Al Fiqri
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mendukung Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti yang menyatakan wajib belajar 13 tahun. Pendidikan anak usia dini (PAUD) kini diwajibkan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

Menurutnya, wajib belajar 13 tahun juga telah diatur dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Hetifah mengatakan ada penambahan kewajiban belajar bagi anak sebelum mangenyam ilmu di sekolah.

"13 tahun itu berarti akan ada penambahannya 3 tahun dari wajib belajar yang 9 Menjadi 12 dan 1 tahun ke bawah. Jadi ada penambahan kewajiban di prasekolah, apakah itu PAUD atau TK," kata Hetifah saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Meski begitu, Hetifah menjelaskan lembaga pendidikan PAUD belum dikenal di dalam RUU Sisdiknas. Pasalnya, UU pada 2003 belum menyadari betul pentingnya PAUD.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Marak Alih Fungsi Lahan di Bandung Raya, DPR: Evaluasi Izin Wisata dan Tambang!

Buletin
14 jam lalu

Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan

Buletin
14 jam lalu

Detik-Detik Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Api Berkobar Disertai Asap Hitam Pekat

Nasional
2 hari lalu

DPR Minta Mensos Tak Persulit Izin Donasi Korban Bencana: Selamatkan Nyawa yang Utama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal