JAKARTA, iNews.id - Komisi X DPR menyoroti kasus bullying di SMA Binus Simprug yang diduga dilakukan oleh 8 siswa. DPR mengungkapkan pelaku bisa dikenakan pidana karena bukan anak-anak dan sudah SMA.
"Kalau menggunakan payung hukum anak SMA sudah kategorinya bukan anak-anak lagi bisa kena delik hukum pidana,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf, Selasa (17/9/2024).
Dede mengatakan, kasus bullying yang berakhir hingga ke jalur hukum dapat menimbulkan banyak dampak negatif.
“Dampaknya sekolah menjadi tempat yang mengerikan, karena dikit-dikit ada penegak hukum. Tentu untuk proses belajar mengajar menjadi tidak nyaman dan kondusif,” tutur mantan Wagub Jawa Barat itu.
Korban bullying siswa berinisial RE audiensi dengan Komisi III DPR hari ini. Korban menyatakan juga mengalami dugaan kekerasan seksual.
Korban dari awal masuk sekolah pada November 2023 hingga mengakibatkan dirinya masuk ke rumah sakit.
Menurut dia, Kementerian Pendidikan, Budaya (Kemendikbud) dan Ristek sudah memiliki regulasi terkait masalah bullying di sekolah yakni Permendikbud No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP). Permendikbud ini juga mewajibkan dibuatnya Satuan Tugas (Satgas) untuk mengurus masalah bullying di sekolah.
“Ketika terjadi bullying di dalam sekolah, satgas kekerasan antibullying itu yang harus bertanggung jawab. Nah apakah di swasta ada? Karena kalau di negeri semua ada,” ungkapnya.