"Komisi XIII DPR juga mendorong Kementerian HAM, Komnas HAM, dan LPSK segera membentuk TGPF untuk menindak lanjutkan dugaan pelanggaran ham di kasus tersebut," ujarnya.
Di sisi lain, kata dia, Komisi XIII DPR juga mengimbau seluruh pihak, khususnya aparat kepolisian dan pemerintah daerah, agar mengedepankan penyelesaian sengketa dengan pendekatan non-represif dan berbasis HAM. Terpenting, kata dia, menghindari penggunaan kekuatan berlebihan.
"Komisi XIII menekankan pentingnya pembukaan kembali akses jalan yang ditutup di area konsesi PT TPL untuk menjamin hak masyarakat atas pendidikan, layanan kesehatan, dan penghidupan yang layak," tuturnya.
Sugiat menyampaikan DPR berkomitmen memperjuangkan keadilan bagi masyarakat terdampak konflik agraria di kawasan Danau Toba. Dia berjanji pihaknya akan mengawal persoalan ini hingga tuntas.
"Komisi XIII akan mengawal penyelesaian kasus ini hingga ke tingkat nasional melalui Panitia Khusus (Pansus) Agraria. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara bagi rakyat di Danau Toba," pungkasnya.
Sebelumnya, PT TPL memberikan klarifikasi terkait bentrokan petugas keamanan dengan kelompok masyarakat yang menamakan diri Lamtoras pada Senin (22/9/2025) lalu. Perusahaan menyatakan insiden itu terjadi di area konsesi sah milik negara di Desa Sipolha, bukan Desa Sihaporas.