Komisi Yudisial Periksa Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu 2024

irfan Maulana
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutus penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY). (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam rekapitulasi hasil verifikasi admnistrasi partai politik calon peserta pemilu yang diterima Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2022 pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) tidak memenuhi syarat (TMS). 

Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Namun putusan itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta usai KPU mengajukan banding. Dalam eksepsinya, KPU menyatakan PN Jakarta Pusat tidak memiliki kompetensi untuk mengadili perkara itu.

"Menerima permohonan banding pembanding atau tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst," kata Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono dalam persidangan, Selasa (11/4/2023).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Hakim PN Jakpus Janji Tak Korupsi, Teken Pakta Integritas Siap Disanksi jika Melanggar

Nasional
2 hari lalu

Alasan Hakim Ad Hoc Gelar Mogok Sidang Nasional Mulai Hari Ini

Nasional
3 hari lalu

Hakim Ad Hoc Gelar Aksi Mogok Sidang Nasional Mulai Besok

Nasional
6 hari lalu

Surati Polri, Hakim Ad Hoc bakal Demo di Depan Istana 22-23 Januari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal