Komisi Yudisial Periksa Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu 2024

irfan Maulana
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutus penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY). (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam rekapitulasi hasil verifikasi admnistrasi partai politik calon peserta pemilu yang diterima Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2022 pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) tidak memenuhi syarat (TMS). 

Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Namun putusan itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta usai KPU mengajukan banding. Dalam eksepsinya, KPU menyatakan PN Jakarta Pusat tidak memiliki kompetensi untuk mengadili perkara itu.

"Menerima permohonan banding pembanding atau tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst," kata Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono dalam persidangan, Selasa (11/4/2023).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Yudisial 2025-2030, Ini Daftarnya

Buletin
3 hari lalu

Polisi Ungkap Kasus Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, 4 Orang Ditangkap

Megapolitan
4 hari lalu

Kronologi Tukang Ojek Cabul Perlihatkan Alat Kelamin ke Pegawai Pajak di Jakpus

Nasional
7 hari lalu

Komisi III DPR Setujui 7 Calon Anggota Komisi Yudisial, Berikut Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal