Dalam keterangannya, Ketua Komite Penyelamatan TVRI, Agil Samal mengatakan, akibat dari perbuatan Dewas TVRI memberhentikan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya, telah timbul kerugian bagi Lembaga Penyiaran Publik tersebut. Kerugian itu antara lain:
1. Menghambat kesejahteraan karyawan seperti tunjangan kinerja yang semestinya sudah dapat dibayarkan pada jangka waktu tertentu,
2. Menurunnya kepercayaan pihak ketiga sebagai mitra TVRI dalam melakukan kerja sama baik terhadap konten maupun penerimaan negara bukan pajak kepada TVRI,
3. Terhambatnya proses pengisian jabatan struktural di sejumlah posisi jabatan dalam struktur organisasi TVRI, dan
4. Terjadinya disharmoni di dalam tubuh TVRI secara vertikal dan horizontal.
Adapun pernyataan tersebut tampak dalam video juga disampaikan secara tertulis kepada Ketua Dewan Pengawas TVRI, Arief Hidayat Thamrin, dalam sebuah map berwarna hijau. Setelah menerima map tersebut, Arief meletakkan map itu di atas meja yang memancing emosi anggota Komite Penyelamatan TVRI asal Sulawesi Selatan, Lucky Sopacua.
Menurut Agil, Lucky tersulut emosinya karena tersinggung dengan sikap Dewas TVRI. Untuk selanjutnya, Komite Penyelamatan TVRI akan meminta kepada Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama TVRI Supriyono untuk mencabut segala fasilitas yang diberikan kepada Dewas TVRI. “Mendesak direksi mencabut fasilitas. Kendaraan Dewas juga akan diminta untuk disita,” kata Agil.
Mengenai kapan permintaan pencabutan fasilitas itu disampaikan kepada Plt Dirut TVRI Supriyono, Agil mengatakan Komite akan menyampaikannya pada hari Senin (2/3/2020) nanti.