JAKARTA, iNews.id - Cawapres Nomor Urut 3 Mahfud MD menegaskan komitmen 'no one left behind' terkait masyarakat adat yang terdampak konflik agraria. Mahfud pernah membatalkan sejumlah pasal yang tidak berpihak kepada masyarakat adat.
"Di meja saya itu ada tumbler, tulisannya no one left behind, jangan ada satu pun yang tertinggal dan itu yang saya lakukan," ujar Mahfud, saat debat cawapres di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024) malam.
Pasangan Capres Ganjar Pranowo yang juga diusung Partai Perindo itu juga mengungkap pengalamannya ketika menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Saat itu Mahfud membatalkan 14 pasal dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Kalau Bapak tadi katakan, jangan ada yang tertinggal dong, semua dilibatkan, itu yang tadi saya putuskan, ketika saya membatalkan 14 pasal undang-undang wilayah pesisir, justru karena di situ masyarakat adat tidak pernah dilibatkan," urai mantan Ketua MK periode 2008-2013 itu.
Mahfud mengungkap saat ini ada 20.000 lebih masyarakat adat yang tak memiliki KTP sehingga tak punya hak pilih.
"Kenapa tidak punya KTP? Karena katanya, dia (masyarakat adat) menghuni hutan negara. Kalau hutan negara enggak boleh ada penduduk di situ. Padahal dia sudah puluhan tahun di situ. Nah, tentang RUU, hukum masyarakat, hukum adat, sudah masuk dalam program kami, di visi kami, memang itu sesudah sejak 2014 tidak jalan, akan kita jalankan," tuturnya.