Mahfud MD Tegaskan Pandji Tak Bisa Dihukum gegara Singgung Gibran: Tenang, Nanti Saya Bela
JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan komika Pandji Pragiwaksono tidak bisa dihukum atas materi stand up yang menyinggung Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dalam pertunjukan Mens Rea. Dia menyatakan akan membela Pandji apabila diproses hukum atas materi tersebut.
"Orang bilang orang mengantuk tuh masa menghina. Misalnya, 'Mas Cup, kamu kok ngantuk?' Enggak apa-apa, orang ngantuk biasa," ujar Mahfud dalam video yang diunggah dalam channel YouTube Mahfud MD Official, dikutip Kamis (8/1/2026).
Dia menjelaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berlaku per 2 Januari 2026. Sedangkan, Pandji menyuarakan materi stand up itu dalam Mens Rea pada 30 Agustus 2025 lalu.
"Tapi kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini, tidak bisa dihukum, karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2," kata Mahfud.
Oleh karena itu, Mahfud menegaskan Pandji tidak bisa dihukum. Dia pun menyatakan kesediaan untuk membela Pandji apabila diproses hukum.
"Gak, gak akan dihukum Mas Pandji. Tenang, nanti saya yang bela," tutur dia.