JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana memanggil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko buntut cuitan viral oleh peneliti Andi Pangerang Hasibuan. Cuitan itu membuat heboh karena bernada ancaman dalam diskusi di media sosial.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan usai menerima laporan dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah pada Selasa (16/5/2023).
“Jadi kita akan BRIN, dalam arti memangil kepala BRIN dan pihak-pihak yang ada kaitannya dengan ujaran kebencian itu,” kata Hari, Rabu (17/5/2023).
Hari menjelaskan pemanggilan terhadap pihak-pihak BRIN dilakukan untuk mengetahui bagaimana sikap dari lembaga tersebut atas cuitan viral yang dilakukan oleh salah satu penelitinya.
“Kita ingin mengetahui untuk menimbulkan rasa aman bagi warga Muhammadiyah, karena ancaman pembunuhan bagi warga Muhammadiyah mencederai keamanan dan kenyamanan warga Muhammadiyah,” ujar dia.