Kasus Ujaran Kebencian, Bareskrim Periksa Peneliti Senior BRIN Thomas Djamaluddin

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri memeriksa peneliti senior BRIN, Thomas Djamaluddin, terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa peneliti senior BRIN, Thomas Djamaluddin, terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah. Thomas diperiksa sebagai saksi.

Bareskrim sudah memeriksa Thomas sebagai saksi pada, 8 Mei 2023 lalu.

"Kemudian terhadap TD, pemilik akun FB yang ditanggapi oleh tersangka APH telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 8 Mei 2023," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Diketahui, peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin (APH) telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim akibat ujaran kebencian yang mengundang kemarahan dari masyarakat.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan, awalnya Andi Pangerang mengomentari salah satu postingan Thomas Djamaluddin di Facebook.

Dalam postingannya, lanjut Vivid, Andi Pangerang menuliskan kalimat 'perlu saya halalkan ga nih darahnya semua Muhammadiyah’. Andi juga menuding Muhammadiyah disusupi organisasi kemasyarakatan (ormas) terlarang.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Deretan Brigjen Polri Dilantik Jadi Kapolda, Langsung Sandang Bintang Dua

Nasional
4 hari lalu

Kapolri Pimpin Sertijab, Komjen Panca Putra Resmi Jabat Kalemdiklat Polri

Nasional
4 hari lalu

Prabowo Peringatkan Aparat Jangan Jadi Beking Narkoba hingga Judi: Harus Bersihkan Diri!

Nasional
4 hari lalu

Prabowo Puji Polri: Kalian Sering Dicaci Maki, tapi Tak Pantang Menyerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal