Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Kasus Munir, Ini 3 dari 5 Anggotanya

rizky syahrial
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi membentuk tim ad hoc pada kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib. (Foto: MPI/Rizky Syahrial)

Sedangkan menurutnya, dua orang anggota ad hoc lainnya belum bisa disebutkan karena pihaknya masih mencoba menghubungi.

"Dua lagi kami sedang menghubungi dan meminta kesediaannya karena belum ada pernyataan kesediaannya secara resmi maka pada hari ini belum bisa kami sebutkan. Tetapi dua nama itu masuk daftar nama-nama yang diusulkan oleh rekan-rekan masyarakat sipil maupun tokoh-tokoh HAM lainnya," ucapnya.

Pembentukan tim ad hoc pada kasus Munir tersebut berlandaskan dengan undang-undang pengadilan HAM yang diputuskan pada sidang paripurna Komnas HAM pada 6 September 2022.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Menteri HAM Natalius Pigai: 20 Orang Tewas dalam Sebulan di Papua

Nasional
18 hari lalu

Yusril: Komnas HAM Harus Diperkuat, Pengawasan dan Penegakan HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah

Nasional
18 hari lalu

Roy Suryo Cs bakal Lapor Komnas HAM, Klaim Diperlakukan Sewenang-wenang oleh Penyidik

Nasional
22 hari lalu

Komnas HAM Nyatakan Teror Air Keras Andrie Yunus Pelanggaran HAM, Beberkan 5 Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal