JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti pencabutan izin tambang empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Komnas HAM mendorong pemulihan lingkungan atas kerusakan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan nikel tersebut.
"Dicabut tak berhenti dicabut, harus ada proses pemulihan alam dan pemulihan sumber kehidupan masyarakat di sana. Saya kira kita akan fokus ke situ nanti bagaimana proses pemulihan terhadap pulau-pulau yang sudah rusak akibat tambang yang sudah berjalan selama ini," ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).
Dia meyakini semua pihak sepakat tidak ada lokasi wisata yang lebih indah dari Raja Ampat. Maka itu, penting bagi semua pihak untuk menjaga Raja Ampat sebagai bagian dari jaringan UNESCO.
"Pemerintah juga sudah mendorong pulau-pulau di Raja Ampat sebagai bagian dari jaringan UNESCO, juga pemerintah sudah mencabut tapi untuk yang sudah melakukan eksplorasi, setelah dicabut karena pemerintah yang memberi, pemerintah yang mencabut, maka ada konsekuensi pemulihan ya," tuturnya.
"Komnas HAM terkejut dengan situasi di Raja Ampat, rasanya kejauhan Raja Ampat yang begitu indah itu dihadirkan tambang," katanya lagi.
Dia menambahkan, pihaknya bakal memantau langsung kondisi di Raja Ampat untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dari segi lingkungan hidup. Pemantauan dilakukan selama satu pekan.