JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi oleh oknum anggota TNI di Way Kanan, Lampung, merupakan pelanggaran HAM. Komnas HAM menyatakan negara harus mengusut tuntas kasus tersebut.
Hal ini disimpulkan berdasarkan pemantauan dan peninjauan langsung di lapangan. Komnas HAM juga telah meminta keterangan sejumlah pihak hingga menelaah dokumen-dokumen.
"Peristiwa penembakan yang menewaskan tiga anggota kepolisian oleh oknum TNI di Way Kanan merupakan kejadian adanya pelanggaran terhadap hukum pidana dan prinsip-prinsip hak asasi manusia," kata anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).
Uli menjelaskan prinsip-prinsip HAM yang dilanggar meliputi hak atas hidup, rasa aman dan keadilan. Komnas HAM menilai bahwa peristiwa ini harus dipulihkan melalui proses hukum yang independen dan adil.
Bahkan, menurutnya, negara harus membuka ruang penggunaan mekanisme peradilan koneksitas. Artinya, peradilan para pelaku tidak hanya berada dalam ruang lingkup militer saja.
"Negara memiliki kewajiban untuk mengusut kasus ini secara tuntas, termasuk membuka ruang bagi penggunaan mekanisme peradilan koneksitas," jelas dia.