JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan peristiwa kematian Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Dokter Icha mengandung sejumlah unsur pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Atas temuan tersebut, Komnas HAM mengeluarkan tiga rekomendasi kepada Menteri Kesehatan, Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Direktur RS Leona Kefamenanu.
Rekomendasi itu disampaikan setelah Komnas HAM memantau kasus kematian Dokter Icha. Diketahui, Dokter Icha ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya pada 26 Juni 2026 lalu.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, pemantauan dilakukan untuk menindaklanjuti peristiwa intimidasi yang dialami Dokter Icha saat menjalankan tugas sebagai dokter jaga di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.
Dalam proses pemantauan, Komnas HAM telah meminta keterangan sejumlah pihak, antara lain Polda NTT, RS Leona Kefamenanu, dokter kejiwaan, keluarga almarhumah beserta kuasa hukumnya, serta ahli psikologi forensik. Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, Komnas HAM menyimpulkan terdapat sejumlah pelanggaran HAM dalam peristiwa kematian Dokter Icha.
"Komnas HAM menyampaikan kesimpulan atas peristiwa kematian almarhumah dr. Icha menimbulkan pelanggaran HAM yaitu pelanggaran hak atas rasa aman, pelanggaran hak atas pekerjaan yang adil dan layak, pelanggaran hak perempuan, serta potensi menghambat pemenuhan hak memperoleh keadilan," ujar Anis Hidayah, Selasa (3/11/2026).