Kedua mobil FPI tersebut berhasil membuat jarak dan memiliki kesempatan untuk kabur dan menjauh, namun mengambil tindakan untuk menunggu. Alhasil, mereka bertemu kembali dengan mobil petugas kepolisian yakni Avanza silver K 9143 EL dan juga dua mobil yang bukan milik kepolisian tersebut yakni Avanza silver B 1278 KJD dan Avanza hitam B 1739 PWQ.
"Bahwa dua mobil pengawal MRS Den Madar dan laskar khusus yang masing-masing berisi 6 orang melewati sejumlah ruas jalan dalam kota Karawang dan turut diikuti oleh tiga mobil pembuntut," ujarnya.
Di sana lanjut Anam, selain satu mobil petugas kepolisian kedua mobil yang belum diketahui siapa pengendara itu juga ikut terlibat kejar mengejar, saling serempet hingga tembak menembak. Hingga akhirnya sampai di KM 50 Tol Cikampek, 2 orang anggota laskar khusus FPI ditemukan dalam kondisi meninggal, sedangkan 4 lainnya masih hidup dan dibawa dalam oleh petugas kepolisian.
Namun, 4 anggota laskar khusus yang sebelumnya hidup tersebut kemudian ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Polda Metro Jaya. Menurut keterangan petugas kepolisian lanjut Anam, terjadi upaya melawan petugas dari keempat laskar tersebut sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.
Namun kesimpulan Komnas HAM menyatakan, pelanggaran HAM. "Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap ke 4 anggota Laskar FPI," tuturnya.
Karena itu, Komnas HAM merekomendasikan agar kasus tewasnya 4 anggota FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana. Selain itu juga meminta agar mengusut dua kendaraan dan pengendara yang turut terlibat membuntuti rombongan Rizieq Shihab.
"Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam B 1739 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD," tuturnya.