Komnas PA Usul Revisi Sistem Peradilan Anak karena Marak Kasus-kasus Sadis

Putra Ramadhani Astyawan
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait (Foto: Deni Irwansyah)

BOGOR, iNews.id - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengusulkan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan DPR merevisi Sistem Peradilan Pidana Anak. Revisi yang dimaksud yakni untuk mengklasifikasikan kejahatan dan kenakalan anak-anak.

"Dua minggu yang lalu saya sudah mengusulkan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan Komisi III untuk merevisi sistem peradilan undang-undang anak, untuk mendefinisikan mana kenakalan, mana kejahatan luar biasa, dan yang dilakukan oleh anak tindak pidana usianya berapa?" kata Arist di Kota Bogor, Jumat (19/5/2023).

Arist melihat, banyak kasus anak yang berkonflik dengan hukum saat ini sudah di luar nalar manusia. Banyak kasus kekerasan fisik maupun seksual oleh anak yang dalam kategori luar biasa atau sadis.

"Di dalam sistem peradilan anak definisi itu belum jelas, khususnya kalau batas ya kan sudah jelas yang disebut anak itu yang di bawah 18 tahun tetapi definisi anak yang melakukan tindak pidana saat ini sudah di luar akal manusia lagi karena anak 12 tahun sudah melakukan tindakan pidana seperti yang dilakukan oleh orang dewasa," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 jam lalu

Dasco Rapat Bareng Menteri ATR hingga Menhut, Bahas Konflik Agraria

6 jam lalu

Anggota DPR Murka Ada Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras: Merendahkan Agama

1 hari lalu

KY Usulkan 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc ke DPR, Siap Hadapi Uji Kelayakan

1 hari lalu

Mensesneg Rapat Koordinasi dengan Pimpinan DPR, Bahas Perpres Ojol hingga PPPK

1 hari lalu

Pemerintah Kirim 3 Surpres ke DPR, Ada Komisioner OJK hingga Calon Dubes

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal