Komnas PA Usul Revisi Sistem Peradilan Anak karena Marak Kasus-kasus Sadis

Putra Ramadhani Astyawan
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait (Foto: Deni Irwansyah)

"Sementara sistem peradilan anak kita tidak mengcover itu," sambung Arist.
 
Kendati demikian, hukuman kasus anak tetap tidak boleh seperti hukuman terhadap orang dewasa. Hukuman untuk anak contohnya bisa separuh hukuman orang dewasa.

"Sekalipun ada anak yang akan diancam hukuman seumur hidup dan sebagainya, maka akan tetapi itu tidak bisa dilaksanakan, hanya separuh dari situ, berarti 10 tahun," kata Arist.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 jam lalu

Heboh JPO Depan DPR Tak Punya Tangga, Pramono: Dulu yang Bangun PUPR

16 jam lalu

Sidang Tahunan Digelar Tanggal 14 Bukan 16 Agustus 2026, Puan Beberkan Alasannya

17 jam lalu

Aksi Joget di Sidang Tahunan 2025 Jadi Sorotan, Puan Janji Tahun Ini Anggota DPR Jaga Sikap

18 jam lalu

Puan: Fit and Proper Test Calon Pimpinan BI Digelar Pekan Depan

18 jam lalu

DPR Terima Surpres Destry Damayanti Jadi Calon Gubernur BI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal