Menurutnya, perempuan menjadi istri siri maupun istri sah sama-sama dirugikan dengan kebijakan itu. Dia menilai, jika tidak dicatatkan perempuan akan rugi dan jika dicatat ada istri sah yang tidak mengetahui pernikahan itu juga dirugikan.
"Ini bukan situasi yang gampang mendengar dari penjelasan Pak Zudan dan kami sama-sama bersepakat ini perlu dikaji ulang. Komnas perempuan segera berkomunikasi lebih lanjut dan dengan pihak Ditjen Dukcapil kajian untuk membuat terobosan baru dari situasi ini," katanya.