JAKARTA, iNews.id - Komnas Perempuan meminta agar Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkaji ulang pembuatan Kartu Keluarga (KK) untuk pasangan nikah iri. Kebijakan ini dinilai akan merugikan perempuan jika digunakan untuk poligami.
Komisioner Komnas Perempuan Andy Yetriani mengatakan, telah berkomunikasi dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengenai kebijakan tersebut.
"Saya juga diberi tahu dalam pencatatan ini, laki-laki hanya dicatatkan satu kali di salah satu KK, misalnya dia kawin lebih dari satu dari perempuannya. Ini akan dicatatkan dalam status kawin tidak tercatat. Jadi ini kalau pakai istilahnya Dirjen Dukcapil tidak dimaksudkan untuk melegalkan perkawinan itu," ujar Andy di Jakarta, Sabtu (9/10/2021).
Dia dikhawatir kebijakan ini akan dimanfaatkan sebagai celah untuk perkawinan yang tidak dicatatkan dan keluarga yang baru dikawini tanpa pencatatan itu dapat mencatatkan diri di dalam KK. Bahkan, kata dia menjadi peluang untuk poligami yang tidak meminta izin kepada istri sahnya.
"Sekalipun saya coba berkoordinasi dengan Bapak Zudan, Saya dapatkan informasi di dalam status itu juga tetap dituliskan sebagai kawin yang tidak dicatatkan. Tetapi peristiwa pencatatan ini di satu pihak menimbulkan kerugian kepada pihak yang kemungkinan dikawinkan, mungkin istri pertama atau kedua yang dia tidak tahu suaminya sudah menikah lagi tanpa izinnya," ucapnya.