Komnas Perempuan Minta Maaf, Kini Sebut Kasus YTR Kekerasan Ekstrem dan Sadis

Yuwantoro Winduajie
Komnas Perempuan (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta maaf terkait pernyataan yang menyebut kasus YTR di Bandung belum dikategorikan sebagai penyiksaan, mengacu pada definisi di Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 26 Juni 2026.

"Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026 yang membahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT)," kata Komisioner Komnas Perempuan Ratna Batara Munti dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).

Ratna menegaskan, sejak awal fokus Komnas Perempuan tidak berubah, yakni mengawal perlindungan, pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban serta mendukung proses penegakan hukum agar YTR memperoleh keadilan.

Komnas Perempuan menegaskan kasus yang dialami YTR merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) yang sangat ekstrem dan sadis. Menurut lembaga tersebut, tindakan yang dialami korban juga memenuhi unsur penganiayaan berat dalam hukum pidana.

"Bagi Komnas Perempuan, kasus YTR merupakan bentuk KBGtP berlapis yang sangat ekstrem, sadis, dan kejam, serta memenuhi unsur penganiayaan berat menurut hukum pidana. Dalam pemahaman masyarakat sehari-hari, tindakan tersebut juga dipandang sebagai penyiksaan karena tingkat kekejaman dan penderitaan yang ditimbulkannya," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
11 hari lalu

Taufik Hidayat Beri Bocoran Pelatih Baru Ganda Campuran PBSI, Diumumkan Pekan Depan?

24 hari lalu

Pelaku Utama Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bekasi Ditangkap

1 bulan lalu

Polisi Ungkap Karyawan Padel Disekap 3 Hari di Lift dan Gudang

1 bulan lalu

Polda Jabar Ungkap Fakta di Balik Tato Wajah Tersangka Taufik Hidayat di Tubuh Korban Penyekapan

1 bulan lalu

Prabowo Soroti Kasus Penyekapan Buruh di Senen, Said Iqbal Ungkap Arahan dari Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal