Komnas Perempuan Minta Maaf Sebut Kasus YTR Belum Bisa Dikategorikan Penyiksaan

Yuwantoro Winduajie
Komnas Perempuan (dok. istimewa)

Karena itu, Komnas Perempuan mendesak seluruh pemangku kepentingan memastikan pemenuhan hak korban secara menyeluruh, mulai dari keadilan hukum, pemulihan medis dan psikologis jangka panjang, pemulihan ekonomi dan sosial, hingga perlindungan privasi selama proses hukum berlangsung.

Sebelumnya diberitakan, Komnas Perempuan menyebut kasus penyekapan dan penganiayaan yang menimpa perempuan berinisial YTR (29), warga Bandung, Jawa Barat, belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan. Pernyataan itu mengacu definisi di Konvensi Anti-Penyiksaan PBB atau United Nations Convention Against Torture (UNCAT).

Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menjelaskan, terdapat unsur-unsur khusus yang harus dipenuhi agar suatu kasus dapat diklasifikasikan sebagai penyiksaan menurut UNCAT.

"Perlu kami sampaikan di sini, kasus YTR itu kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi konvensi anti-penyiksaan," ujar Sondang dalam dialog peringatan Hari Anti-penyiksaan Internasional.

Menurutnya, definisi penyiksaan dalam Konvensi Anti-Penyiksaan PBB mensyaratkan adanya tindakan yang secara sengaja menimbulkan penderitaan berat (severe pain) untuk tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan atau melakukan diskriminasi. Selain itu, unsur keterlibatan atau pengabaian negara juga harus ada.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 hari lalu

Heboh 2 ART di Jakut Ngaku Disekap, Ternyata Hanya Ditinggal Majikan Pergi Berobat

29 hari lalu

Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran, Komisioner Komnas Perempuan Daden Sukendar: Sudah Clear!

29 hari lalu

Polemik Clear! Mentan Amran dan Komnas Perempuan Sepakat Kolaborasi Perkuat Perlindungan Perempuan

1 bulan lalu

Taufik Hidayat Beri Bocoran Pelatih Baru Ganda Campuran PBSI, Diumumkan Pekan Depan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal