Komplotan Maling di Bekasi Bobol Rumah Kosong, Curi Perhiasan Senilai Rp350 Juta

Erfan Ma'ruf
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu. (Foto MPI).

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan empat pelaku utama yakni Robby alias Koko (42), Jayadi Natsir alias Yaya (33), Abdul Haris (43), dan Andry (27). Sementara itu, satu pelaku lainnya, Harry Andrio Saputra alias Rio (37), berperan sebagai penadah barang curian.

Komplotan ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan kini mereka menghadapi hukuman berat atas tindakan kriminal yang telah dilakukan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
14 jam lalu

Inara Rusli Cabut Laporan terhadap Insanul Fahmi di Polda Metro Hari Ini

Megapolitan
2 hari lalu

Car Free Night saat Malam Tahun Baru, Jalan Sudirman-Thamrin Ditutup Pukul 18.00 WIB

Megapolitan
2 hari lalu

Kapolda Metro Kerahkan 151 Personel di Ragunan, Pastikan Keamanan Wisatawan

Nasional
4 hari lalu

Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal