Komplotan Maling di Bekasi Bobol Rumah Kosong, Curi Perhiasan Senilai Rp350 Juta

Erfan Ma'ruf
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu. (Foto MPI).

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan empat pelaku utama yakni Robby alias Koko (42), Jayadi Natsir alias Yaya (33), Abdul Haris (43), dan Andry (27). Sementara itu, satu pelaku lainnya, Harry Andrio Saputra alias Rio (37), berperan sebagai penadah barang curian.

Komplotan ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan kini mereka menghadapi hukuman berat atas tindakan kriminal yang telah dilakukan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
12 jam lalu

BNN Gerebek Kampung Ambon, Sita Sabu hingga Tangkap Puluhan Orang

Nasional
15 jam lalu

Gelar Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kompolnas Turun Tangan

Nasional
19 jam lalu

6 Siswa SD di Cipayung Serahkan Temuan HP ke Polisi, Kapolda Metro: Kalian Pahlawan

Megapolitan
2 hari lalu

2 Kerangka Manusia di Kwitang Diduga Sudah Terkontaminasi Material yang Terbakar

Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Ungkap Hasil Tes DNA 2 Kerangka di Kwitang 7 November 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal