Komplotan Pengedar Uang Palsu Rp1,2 Miliar Ditangkap, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara 

riana rizkia
Sepuluh tersangka kasus pemalsuan uang ditangkap. (Foto: Istimewa)

"Sedangkan untuk enam orang tersangka lainnya yakni, AS, SUR, SUD, MF, IL dan EM (perantara penjualan uang palsu) dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan Ancaman 10 tahun penjara," katanya. 

Lalu TS sebagai pemilik percetakan dan penerima orderan uang palsu dikenakan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3) yakni, ayat (1) Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan dipidana denda paling banyak Rp10 miliar.

"Dan ayat (3) yakni, Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yg diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3) dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar," katanya.

"Sedangkan tersangka atas nama SB (karyawan yang memotong hasil percetakan uang palsu) dikenakan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," ujarnya.

Andri mengungkap, kesepuluh tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. "Lokasi satu, di salah satu hotel di hotel Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi. Penangkapan hari Rabu tanggal 4 September 2024 pukul 17.00 WIB, (delapan tersangka)," kata Andri.

Sementara dua tersangka lainnya, kata Andri, ditangkap di tempat percetakan AT Jalan. Ir H Juanda, Bekasi pada Jumat 6 September 2024 pukul 16.00 WIB.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Tak Jamin Lolos Tes Polisi, Tetap Wajib Seleksi

4 hari lalu

Sahroni Yakin Pilot Malaysia Bawa 26 Kg Narkoba Sindikat Profesional: Usut Tuntas!

5 hari lalu

Kapolri Listyo Sigit Buka Suara usai Diisukan bakal Diganti

10 hari lalu

Kapolri Ingatkan Jajaran: Jaga Semangat Hoegeng, Jadilah Polisi yang Dicintai Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal