Komplotan Pengedar Uang Palsu Rp1,2 Miliar Ditangkap, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara 

riana rizkia
Sepuluh tersangka kasus pemalsuan uang ditangkap. (Foto: Istimewa)

"Sedangkan untuk enam orang tersangka lainnya yakni, AS, SUR, SUD, MF, IL dan EM (perantara penjualan uang palsu) dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan Ancaman 10 tahun penjara," katanya. 

Lalu TS sebagai pemilik percetakan dan penerima orderan uang palsu dikenakan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3) yakni, ayat (1) Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan dipidana denda paling banyak Rp10 miliar.

"Dan ayat (3) yakni, Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yg diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3) dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar," katanya.

"Sedangkan tersangka atas nama SB (karyawan yang memotong hasil percetakan uang palsu) dikenakan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," ujarnya.

Andri mengungkap, kesepuluh tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. "Lokasi satu, di salah satu hotel di hotel Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi. Penangkapan hari Rabu tanggal 4 September 2024 pukul 17.00 WIB, (delapan tersangka)," kata Andri.

Sementara dua tersangka lainnya, kata Andri, ditangkap di tempat percetakan AT Jalan. Ir H Juanda, Bekasi pada Jumat 6 September 2024 pukul 16.00 WIB.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Hormati Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM

Nasional
17 jam lalu

Polri Panggil Adik JK sebagai Tersangka Kasus PLTU Kalbar Hari Ini

Nasional
2 hari lalu

Rismon Walk Out saat Bertemu Komisi Percepatan Reformasi Polri: Kami Bukan Penonton

Nasional
2 hari lalu

Kronologi Roy Suryo cs Walk Out saat Bertemu Komisi Percepatan Reformasi Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal