Komplotan Pengedar Uang Palsu Rp1,2 Miliar Ditangkap, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara 

riana rizkia
Sepuluh tersangka kasus pemalsuan uang ditangkap. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap sepuluh tersangka pelaku kasus percetakan uang palsu senilai Rp1,2 miliar di Bekasi. Mereka terancam penjara hingga 15 tahun.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan, sepuluh tersangka juga terancam denda Rp50 miliar.

Andri menjelaskan, tersangka pertama berinisial SUR alias SURAN sebagai pemilik uang palsu, dikenakan pasal 36 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (2).

"(SUR) dipidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana penjara denda paling banyak Rp10 miliar, dan ayat (3) sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3) dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar," kata Andri, Kamis (12/9/2024).

Kemudian JR sebagai perantara penjualan uang palsu dikenakan Pasal 36 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3), dan terancam dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
13 jam lalu

Polri Ingatkan Bahaya Judi Online: Jangan Tergiur Janji Keuntungan Instan

3 hari lalu

Polri Pastikan Ledakan di Pasar Cimanggis Tangsel Bukan Bom, Ini Penjelasannya

4 hari lalu

Selain 9 Perusahaan Sawit, Polri Tetapkan 223 Orang Tersangka Karhutla

5 hari lalu

Belum 24 Jam Menjabat, Kombes Nanang Haryono Dimutasi dari Kapolresta Sleman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal