SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap komplotan pengoplos elpiji 3 kg. Mereka adalah RH, PY, TL dan RM yang semuanya warga Kabupaten Malang.
Komplotan tersebut mengoplos elpiji 3 kg ke tabung 12 kg. Empat pelaku memiliki peran berbeda. RH merupakan pemodal dan pemilik usaha. Sedangkan tiga pelaku lainnya bertugas menyuntikkan elpiji 3 kg ke tabung 12 kg.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, pelaku membeli elpiji 3 kg di Jombang dan Malang dengan cara mengecer. Keempat pelaku melaksanakan aksi mengoplos elpiji subsidi selama 4 bulan. "Dari sana pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp384 juta," katanya di Mapolda Jatim, Selasa (10/6/2025).
Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat adanya aktivitas oplosan elpiji subsidi ke elpiji non subsidi. Proses pemindahan dilakukan menggunakan alat suntik rakitan seperti pipa, regulator, dan selang.
Aksi tersebut dilakukan di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, tim dari Polda Jatim menemukan keempat pelaku tengah melakukan pemindahan isi gas.