Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 10 tabung elpiji 12 kg berisi gas, 110 tabung elpiji 12 kg kosong, 435 tabung elpiji 3 kg kosong, 5 tabung elpiji 3 kg berisi, 15 alat suntik gas (peni), satu unit mobil pickup, timbangan, tang, karet sil, segel, dan peralatan pendukung lainnya.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan fasilitas subsidi yang diberikan pemerintah. Pasalnya, gas bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Penyalahgunaannya bisa merugikan negara dan mengganggu distribusi. “Dalam perkara LPG oplosan ini, negara dirugikan hingga Rp228 juta,” kata Jules.