Komplotan Pengoplos Elpiji 3 Kg di Malang Ditangkap, Raup Untung Rp384 Juta

Lukman Hakim
Polda Jatim membongkar kasus pengoplosan gas elpiji 3 kg di Kabupaten Malang. (Foto: iNews)

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 10 tabung elpiji 12 kg berisi gas, 110 tabung elpiji 12 kg kosong, 435 tabung elpiji 3 kg kosong, 5 tabung elpiji 3 kg berisi, 15 alat suntik gas (peni), satu unit mobil pickup, timbangan, tang, karet sil, segel, dan peralatan pendukung lainnya.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. 

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan fasilitas subsidi yang diberikan pemerintah. Pasalnya, gas bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Penyalahgunaannya bisa merugikan negara dan mengganggu distribusi. “Dalam perkara LPG oplosan ini, negara dirugikan hingga Rp228 juta,” kata Jules. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Video
2 tahun lalu

Oplos Beras Bulog dengan Beras Berjamur, Satgas Pangan Gerebek Gudang di Serang

Sumut
2 tahun lalu

Pangkalan Elpiji Oplos Gas Subsidi di Labura Digerebek, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Jabar
2 tahun lalu

Polisi Gerebek Gudang di Karawang, Pemilik Tepergok Oplos Gas Elpiji Nonsubsidi 

Nasional
2 bulan lalu

Gempa Terkini Magnitudo 3,7 Guncang Malang Jatim Pagi Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal