Perilaku yang dianggap mencoreng martabat kepolisian tersebut menjadi dasar kuat bagi Bid Propam Polda Sumut untuk melakukan tindakan tegas.
Kini, perwira menengah yang sebelumnya bertugas di Direktorat Samapta tersebut harus menanggalkan seragam cokelatnya akibat perbuatannya sendiri.