MEDAN, iNews.id – Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan alias Kompol DK, dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kedinasannya sebagai anggota Polri.
Hukuman berat terhadap lulusan Akpol 2008 tersebut dijatuhkan setelah dirinya dinilai terbukti secara sah melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Sidang perdana etik yang berlangsung di Bid Propam Polda Sumut pada Rabu (6/5/2026) dipimpin langsung oleh Karo SDM Polda Sumut, Kombes Pol Philemon Ginting.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, sanksi PTDH ini diambil berdasarkan hasil penilaian Komisi Kode Etik Polri atas perilaku menyimpang sang perwira.
"Hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu diambil setelah Komisi Kode Etik Polri menilai Kompol Dedi Kurniawan terbukti melanggar," kata Kombes Pol Ferry Walintukan.
Nama Kompol DK sebelumnya mendadak viral di media sosial setelah beredar potongan video yang menunjukkan dirinya tengah mengisap vape getar yang diduga mengandung etomidat (sejenis narkotika).
Tak hanya itu, dalam video tersebut, Kompol DK tampak ditemani seorang wanita dan diduga melakukan tindakan asusila di ruang publik.