Kompolnas Awasi Proses Hukum Oknum Polisi Pemerkosa Remaja

Fahreza Rizky
Kompolnas akan mengawal kasus dugaan pemerkosaan oleh Polisi di Halmaher Barat.. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Saat ini, kata Poengky, terduga pelaku sudah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan karena melanggar pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimum pidana 15 tahun dan denda maksimum 5 milyar.

"Kompolnas akan mengawal dan mengawasi proses hukumnya," kata Poengky.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
9 hari lalu

Anak Curhat ke Guru Jadi Korban Kekerasan Seksual, Ayah Kandung Ditetapkan Tersangka

15 hari lalu

Gempa Bumi M5,7 Guncang Halmahera Barat, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

31 hari lalu

Nenek 90 Tahun di Grobogan Diperkosa Pemuda, Wakil Ketua MPR: Lansia Harusnya Dihormati

2 bulan lalu

Kapolri: Kompolnas Mitra Strategis untuk Upaya Pembenahan Polri

3 bulan lalu

Keji! Sopir di Kelapa Gading Tega Perkosa ART Majikannya yang Baru Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal