Kompolnas Awasi Proses Hukum Oknum Polisi Pemerkosa Remaja

Fahreza Rizky
Kompolnas akan mengawal kasus dugaan pemerkosaan oleh Polisi di Halmaher Barat.. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Saat ini, kata Poengky, terduga pelaku sudah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan karena melanggar pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimum pidana 15 tahun dan denda maksimum 5 milyar.

"Kompolnas akan mengawal dan mengawasi proses hukumnya," kata Poengky.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

Polisi Pastikan Pemilik Email Penyebar Teror Bom 10 Sekolah Depok Bukan Korban Pemerkosaan

Internasional
1 bulan lalu

Iran Eksekusi Mati Pria Pemerkosa 2 Perempuan di Depan Umum

Internasional
2 bulan lalu

Brutal, Pemberontak Sudan Bakar Ratusan Mayat Warga Sipil untuk Hilangkan Bukti Genosida

Internasional
2 bulan lalu

Duh, Ratusan Perempuan Diperkosa Pemberontak saat Melarikan Diri dari Medan Konflik Sudan

Nasional
2 bulan lalu

Gelar Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kompolnas Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal