Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumat, Ini Alasannya

Irfan Ma'ruf
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menunjukkan Maklumat Kapolri (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -  Pemerintah melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Usai pelarangan itu, Kapolri menerbitkan maklumatnya. 

Maklumat dengan Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021. 

Salah satu pasal yang disoroti yakni Pasal 2d. Bunyinya, "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial,".

Maklumat itu diprotes oleh Komunitas Pers yang terdiri atas Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Abdul Manan,  Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI) Hendra Eka, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) Kemal E. Gani, dan Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut.

Komunitas Pers menyebut Maklumat Kapolri berkaitan dengan FPI berlebihan. Hal itu tidak sejalan dengan hak masyarakat untuk mendapat dan menyebarkan informasi. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
10 jam lalu

Pesan Kapolri Jenderal Suyudi ke Pedemo 28 Oktober: Jangan Anarkis

1 hari lalu

Temui Kapolri, Menkomdigi Minta Judi Online hingga Pencuri Kabel Internet Ditindak

1 hari lalu

Kapolri Jenderal Suyudi Bertemu Menkomdigi, bakal Tindak Tegas Judol hingga Love Scam

2 hari lalu

Kapolda Metro Ultimatum Jajaran: Anggota yang Bermain Narkoba Berhadapan dengan Saya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal