JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Usai pelarangan itu, Kapolri menerbitkan maklumatnya.
Maklumat dengan Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021.
Salah satu pasal yang disoroti yakni Pasal 2d. Bunyinya, "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial,".
Maklumat itu diprotes oleh Komunitas Pers yang terdiri atas Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Abdul Manan, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI) Hendra Eka, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) Kemal E. Gani, dan Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut.
Komunitas Pers menyebut Maklumat Kapolri berkaitan dengan FPI berlebihan. Hal itu tidak sejalan dengan hak masyarakat untuk mendapat dan menyebarkan informasi.
"Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi," tulis Komunitas Pers dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/1/2021).