Diketahui, Yahya Waloni telah ditetapkan tersangka kasus dugaan penodaan agama dan UU ITE sejak Mei 2021. Penetapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.
Penyidik Dit Tipid Siber Bareskrim Polri kemudian menangkap Yahya Waloni, Kamis (26/8/2021) pukul 17 00 WIB, di Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor.