Konflik Rempang Eco City, Ombudsman Sebut Temukan Banyak Masalah

Agung Bakti Sarasa
Warga Pulau Rempang menolak proyek Rempang Eco City. Fakta ini ditemukan Ombudsman dalam investigasinya. (FOTO: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id - Ombudsman Republik Indonesia (RI) turun tangan dalam polemik Rempang Eco City. Hasil investigasi di lapangan, terdapat banyak masalah yang ditemukan oleh Ombudsman.

Anggota Ombudsman Johanes Widijantoro mengatakan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) belum mengantongi sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pulau Rempang.

“Hak Pengelolaan yang dimohonkan pihak BP Batam belum diterbitkan dengan alasan lahan belum clean and clear karena masih dikuasai oleh masyarakat. Surat Keputusan Pemberian Hak Pengelolaan untuk lahan Area Penggunaan Lain (APL) telah terbit dari Menteri ATR/KBPN tertanggal 31 Maret 2023 dan akan berakhir pada tanggal 30 September 2023," kata Johanes Widijantoro di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).

"Meskipun dapat diperpanjang dengan persetujuan Menteri ATR/BPN berdasarkan permohonan BP Batam,” ujar Johanes Widijantoro.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
Photo
2 tahun lalu

Denny JA: Konflik Pulau Rempang Karena Kesalahan Filosofi Pembangunan

Bisnis
2 tahun lalu

Dukung Pembangunan Rempang Eco City, Syarikat Islam: Jangan Terpengaruh Berita Hoaks

Bisnis
2 tahun lalu

Bahlil Endus Keterlibatan Pihak Asing di Konflik Rempang

Bisnis
2 tahun lalu

Bahlil Tegaskan 28 September Bukan Batas Akhir Pengosongan Tanah di Rempang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal