Konfrontasi Kasus Ratna, Tiga Timses Prabowo Dicecar 10 Pertanyaan

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

Namun dalam agenda konfrontasi ini Ratna selaku tersangka ternyata tidak dilibatkan. Menurut Argo, tidak dihadirkannya Ratna merupakan pertimbangan penyidik.

Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong. Mantan anggota BPN Prabowo-Sandi itu dijerat dengan pelanggaran Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Polisi Periksa 2 Saksi Fakta Kubu Roy Suryo Cs terkait Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Nasional
1 hari lalu

Polisi bakal Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga ITE Usut Laporan Mens Rea Pandji

Nasional
1 hari lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Tersangka Klaster Pertama Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Nasional
1 hari lalu

Istana Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional: Mari Lawan Hoaks dan Disinformasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal