Konfrontasi Kasus Ratna, Tiga Timses Prabowo Dicecar 10 Pertanyaan

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

Namun dalam agenda konfrontasi ini Ratna selaku tersangka ternyata tidak dilibatkan. Menurut Argo, tidak dihadirkannya Ratna merupakan pertimbangan penyidik.

Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong. Mantan anggota BPN Prabowo-Sandi itu dijerat dengan pelanggaran Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
10 jam lalu

Kematian Sutrimo Orang Dekat Febrie Masih Misterius, Polisi Cek Riwayat Chat di HP

11 jam lalu

Mal dan Gedung di Jakarta Pasang Pagar Tinggi, Polda Metro Tegaskan Situasi Aman

11 jam lalu

Heboh! Pagar Besi 2,5 Meter di Sejumlah Mal Besar, Ini Kata Pengusaha dan Polda Metro Jaya

11 jam lalu

Polisi Periksa 5 Saksi terkait Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Febrie, Siapa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal