Lantas, terjadilah kesepakatan jahat antara ketiganya. Stepanus dan Maskur Husain sepakat akan membantu M Syahrial dengan perjanjian ada uang yang harus disiapkan. Syahrial menyanggupi akan memberikan imbalan kepada Stepanus Pattuju dan Maskur Husain sebesar Rp1,5 miliar jika berhasil menghentikan penyelidikan kasus di Tanjungbalai.
"SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar," kata Firli.
M Syahrial kemudian mentrasfer sejumlah uang yang diminta oleh Stepanus Pattuju dan Maskur sebanyak 59 kali ke rekening milik Riefka Amalia. Total uang yang sudah diterima Stepanus dari M Syahrial secara tunai sebesar Rp1,3 miliar.
"Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK," ungkap Firli.
Atas perbuatannya, KPK menetapkan Stepanus Pattuju, Maskur Husain, dan M Syahrial sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga telah melaporkan pelanggaran etik Stepanus Pattuju ke Dewan Pengawas (Dewas).