Secara konstitusional, Presiden sebagai kepala negara mempunyai kewenangan konstitusional untuk menyatakan pemindahan Ibu Kota negara RI. Hal ini dijamin dengan ketentuan pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar”.
Pasal 25A UUD 1945 juga menegaskan hal itu yang menyebutkan “Negara kesatuan republik indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”.
Setelah membuat keputusan sesuai kewenangan konstitusional yang dimiliki, Presiden menindaklanjuti keputusannnya untuk dibahas secara operasional dalam bentuk pengajuan RUU,serta dilakukan penyelarasan serta perubahan atas berbagai perundang-undangan terkait bersama dengan DPR.
Konsekuensi secara teknis ketatanegaraan sekaitan dengan pemindahan Ibu Kota adalah seluruh lembaga lembaga negara utama yang merupakan organ konstitusional, semisal Presiden, DPR, DPD, MPR, MK, MA, BPK, KPU, dan lainnya harus berada di Ibu Kota negara yang baru.
Juga, harus diikuti perubahan berbagai peraturan perundang-undangan, baik yang bersifat organik maupun sektoral, sepanjang yang berkaitan dengan status badan, lembaga yang berkaitan dengan Ibu Kota negara, sebagai implikasi teknis ketatanegaraan.