Konstruksi Kasus Korupsi Truk Basarnas Rugikan Negara Rp20,4 Miliar

Jonathan Simanjuntak
Tiga tersangka kasus pengadaan truk angkut personel di Basarnas ditahan KPK. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus pengadaan truk angkut personel di Basarnas pada tahun 2012-2018. Dalam kasus itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp20,4 miliar.

"Laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,4 miliar dalam pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle tahun 2014 pada Badan SAR Nasional," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (25/6/2024).

Tiga tersangka dalam kasus ini yakni Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Balguna) PDIP, Max Ruland Boseke (MRB) yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI tahun 2009-2014. Lalu Anjar Sulistiyono (AJS) selaku penjabat pembuat komitmen (PPK) dan William Widarta (WLW) selaku Direktur CV Delima Mandiri.

Konstruksi kasus ini dimulai pada November 2013, Basarnas mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L) berdasarkan rencana strategis Basarnas tahun 2010- 2014. Salah satunya pengadaan truk angkut personel 4 WD sebesar Rp47, 6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp48,7 miliar. Dalam pengajuan pengadaan tersebut diawali melalui mekanisme rapat tertutup yang dihadiri Kepala Badan SAR Nasional dan para Pejabat Eselon I dan II.

Pada sekitar bulan Januari 2014, setelah DIPA Basarnas ditetapkan MRB selaku KPA memberikan daftar calon pemenang kepada PPK AJS dan Tim Pokja Pengadaan Basarnas, atas pekerjaan-pekerjaan pengadaan barang/jasa TA 2014 yang akan dilelang.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Usut Dugaan Permintaan Uang di Loket Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar

57 tahun lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Terakhir Kasus Bea Cukai ke JPU

57 tahun lalu

KPK Geledah Kantor BPK Sumsel, Sita Dokumen Perubahan Opini WTP Muara Enim

57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tidak Ditahan usai Diperiksa 10 Jam, Ini Penjelasan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal