JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI, Max Ruland Boseke ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait kasus korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.
"KPK telah mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri untuk atas nama tiga orang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Selain Max Ruland, dua orang lain yang dicegah ke luar negeri yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas RI, Anjar Sulistiyono dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.
Diketahui, KPK sedang menyelidiki kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014. Pengadaan truk angkut dan kendaraan penyelamatan tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar.
Namun KPK enggan membeberkan secara detail konstruksi perkara baru terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI ini. KPK akan membuka secara terang benderang setelah penahanan terhadap para tersangka.